SEWA MENYEWA (IJARAH)
(AL-KAHFI AYAT 94 DAN AL-QASHAS
AYAT 27)
Makalah ini di ajukan untuk
memenuhi salah satu mata kuliah
“TAFSIR AHKAM 2”
Disusun oleh :
NUR SOFYANOVIANA (210214036)
Dosen Pengampu :
Dr. Luthfi Hadi Aminuddin, M. Ag
KELAS SM.B
PROGRAM STUDI MU’AMALAH
JURUSAN SYARI’AH DAN EKONOMI ISLAM
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM
(STAIN) PONOROGO
2016
PENDAHULUAN
Salah satu bentuk kegiatan manusia dalam mu’amalah adalah
sewa menyewa atau yang biasanya disebut dengan ijarah, ijarah juga sering
disebut dengan upah atau imbalan. Dalam kitab fiqh, ijarah biasa diartikan
dengan sewa menyewa, namun ijarah janganlah diartikan dengan sewa menyewa yang
di ambil manfaatnya, tetapi juga harus dipahami lebih luas.
Sewa menyewa adalah imbalan yang harus diterima oleh seseorang atas jasa
yang telah dberikan. Jasa disini berupa pemberian tenaga dan pikiran, tempat
tinggal, atau hewan. Pada surat al-Kahfi ayat 94 menjelaskan segolongan manusia
yang selalu gelisah mendapat serbuan dari Ya’juj dan Ma’juj, Zulkarnain diminta
tolong untuk membuatkan benteng penghalang yang membuat kerusakan yang mampu
dan dapat melindungi dari serbuan Ya’juj dan Ma’juj.
Sedangkan dalam surat al-Qashas ayat 27 menjelaskan bahwa
seorang laki-laki yang berasal dari kaum Fir’aun yang berimpati kepadanya,
untuk berbalas budi kepada Musa yang telah menolong dua orang perempuan yang
sedang mengambil air minum dan memberi minum kepada binatang ternak. Dan kedua
anak perempuan tersebut lalu bercerita kepada orang tuanya dan orang tuanya
berkata kepada Musa untuk mengawini salah satu dari anaknya. Sebagai mahar
perkawinannya Musa harus bekerja selama delapan sampai sepuluh tahun sebagai
pembantu menggembala binatang ternak.
1. Bagaimana teks ayat dan terjemahan dari surat
al-Kahfi ayat 94 dan al-Qashas ayat 27 ?
2. Bagaimana kosa kata dari surat al-Kahfi ayat
94 dan al-Qashas ayat 27 ?
3. Bagaimana asbab al-nuzuldari surat al-Kahfi
ayat 94?
4. Bagaimana Munasabah dari surat al-Kahfi
ayat 94 dan al-Qashas ayat27?
5. Bagaimana kandungan dari surat al-Kahfi ayat
94 dan al-Qashas ayat 27?
PEMBAHASAN
A. Syariat
dibolehkannya sewa (al- Kahfi ayat 94 dan al-Qasas ayat 27)
1.
al-Kahfi Ayat 94
a. Teks ayat
قَالُوا
يَا ذَا الْقَرْنَيْنِ إِنَّ يَأْجُوجَ وَمَأْجُوجَ مُفْسِدُونَ فِي الأرْضِ
فَهَلْ نَجْعَلُ لَكَ خَرْجًا عَلَى أَنْ تَجْعَلَ بَيْنَنَا وَبَيْنَهُمْ سَدًّا[1]
Terjemah ayat
Artinya : “Mereka berkata:
"Hai Dzulkarnain, Sesungguhnya Ya'juj dan Ma'juj itu orang-orang yang
membuat kerusakan di muka bumi, Maka dapatkah kami memberikan sesuatu
pembayaran kepadamu, supaya kamu membuat dinding antara kami dan mereka?”[2]
Kami jadikan
|
نَجْعَلُ
|
Mereka Berkata
|
قَالُوْا
|
Kepada kamu
|
لَكَ
|
Wahai Zulkarnain
|
يَذَا الْقَرْنَيْنِ
|
Upeti atau pembayaran
|
خَرْجًا
|
Sungguh
|
اِنَّ
|
Atas
|
عَلَى
|
Ya’juj
|
يَأْجُوْجَ
|
Bahwa
|
اَنْ
|
Dan Ma’juj
|
وَمَأْجُوْجَ
|
Kamu jadikan
|
تَجْعَلَ
|
Orang-orang pembuat kerusakan
|
مُفْسِدُوْنَ
|
Antara kami
|
بَيْنَنَا
|
Di
|
فِى
|
Dan antara mereka
|
وَبَيْنَهُمْ
|
Muka bumi
|
اْلاَرْضِ
|
Tutup dinding
|
سَدًّا
|
Maka apakah
|
فَهَلْ
|
c.
Sebab turunnya ayat (Asbab al-Nuzul)
Orang-orang kafir Quraisy pernah mengutus delegasi kepada orang-orang
Yahudi untuk bertanya, apa yang harus mereka tanyakan kepada Muhammad untuk
menguji kebenaran kenabiannya. Mereka berkata “ Coba tanyakan kepada Muhammad
tentang sekelompok laki-laki yang pernah mengelilingi dunia dan tentang seorang
pemuda yang tidak diketahui apa yang mereka perbuat, dan tentang hakikat ruh.”[4]
d.
Munasabah
Pada ayat- dari khidir yang memperoleh ilmu ladunni dari Allah sehingga
berbagai perbuatannya tidak dipahami oleh Musa. Maka pada ayat-ayat ini ayat
yang lalu dijelaskan tentang kisah Nabi Musa menuntut ilmu diterangkan tentang
kisah Zulkarnain dan Ya’juj dan Ma’juj, sebagai jawaban atas permintaan
musyrikin Mekkah yang meragukan kenabian Nabi Muhammad.[5]
e.
Kandungan surat
Al-Qasimi mengutip Ibn Hazm mengatakan bahwa kitab-kitab Yahudi sudah
menyebutkan tentang Ya’juj dan Ma’juj. Mereka percaya tentang kisah ini, begitu
juga orang-orang Nasrani, Aristoteles juga sudah menyinggung soal Ya’juj dan
Ma’juj dan dinding penyekat itu.
Mengenai hal tersebut, Yusuf Ali
menguraikan bukti sejarah dan geografis yang kuat sekali. Pembahasannya
mengenai persoalan Ya’juj dan Ma’juj ini serta penyekat besi yang didirikan
untuk membendung mereka cukup menarik. Nama Ya’juj dan Ma’juj untuk
melambangkan suku-suku liar yang tak kenal hukum, yang telah merusak
dinding-dinding penyekat-penyekat dan mereka meluncur turun ketanah datar. Ini
merupakan salah satu tanda-tanda dekatnya kiamat.
Pada dasarnya memang sudah disepakati bahwa mereka adalah suku-suku buas
di Asia Tengah yang menyerang kerajaan-kerajaan yang sudah teratur diberbagai tempat
dalam sejarah dunia. Kerajaan Cina sudah pernah mengeluh karena serangan mereka
sehingga ia mendirikan tembok Cina untuk membendung orang-orang Manchu dan
Mongol. Pada saat itu, mereka melalui juru bicaranya, berkata “Wahai Zulkarnain
sesungguhnya Ya’juj dan Ma’juj oleh sebagian peneliti ditengarai sebagai bangsa
Tartar dan Mongol, sangat membuat kerusakan dimuka bumi dengan pembunuhan,
perampasan dan segala macam keganasan, maka bersedialah kamu menerima sesuatu
upah dari kami yang kami kumpulkan dari harta benda kami supaya kamu membuat
benteng untuk menjaga kami dari serbuan mereka. “ Zulkarnain menjawab : apa-apa
yang telah Allah karuniakan kepadaku yaitu ilmu, pengetahuan yang cukup,
kerajaan yang besar, kekuasaan yang luas dan kekayaan yang melimpah ruah itu
adalah lebih baik dari pada upah yang kamu sodorkan kepada ku, maka kami
ucapkan terimakasih atas segala kebaikanmu itu dan aku hanya memerlukan bantuan
kekuatan tenaga manusia dan alat-alat agar aku dapat membuat benteng antara
kamu dan mereka.[6]
Dari cerita diatas tentang rakyat yang meminta bantuan kepada Raja
Zulkarnain untuk membuatkan benteng agar terhindar dari gangguan Ya’juj dan
Ma’juj yang merusak bumi, dan sebagai imbalannya rakyat memberi kompensasi
pembayaraan upeti setiap tahun.
Dalam cerita tersebut terdapat pratek ijarah atau sewa menyewa,
sedangkan ijarah sendiri dibagi menjadi 2, yaitu sewa menyewa dalam hal barang
dan upah mengupah dalam hal jasa. Ijarah mempunyai rukun-rukunnya, yaitu antara
lain :
Sewa menyewa dalam hal barang
|
Sewa menyewa dalam hal jasa
|
-
Penyewa (Musta’jir)
-
Yang menyewakan (Mu’jir)
-
Upah (Ujroh)
-
Akad
-
Objek akad (Ma’jur)
|
-
Penyewa jasa ( Musta’jir)
-
Penyedia jasa ( Ajir)
-
Upah (Ujroh)
-
Akad
-
Objek akad (Ma’jur)
|
Unsur-unsur
ijarah dalam kisah Raja Zulkarnain
v
Penyewa (Musta’jir) : penduduk
v
Yang menyewakan (A’jir) : Raja Zulkarnain
v
Upah (Ujroh) : imbalan upeti
v
Akad : kami membayar
v
Objek akad (Ma’jur) : benteng
atau dinding penghalang
2.
Al-Qashas ayat 27
a.
Teks ayat
قَالَ
إِنِّي أُرِيدُ أَنْ أُنْكِحَكَ إِحْدَى ابْنَتَيَّ هَاتَيْنِ عَلَى أَنْ
تَأْجُرَنِي ثَمَانِيَ حِجَجٍ فَإِنْ أَتْمَمْتَ عَشْرًا فَمِنْ عِنْدِكَ وَمَا
أُرِيدُ أَنْ أَشُقَّ عَلَيْكَ سَتَجِدُنِي إِنْ شَاءَ اللَّهُ مِنَ الصَّالِحِينَ[7]
Terjemah ayat
Artinya : “Berkatalah dia (Syu'aib):
"Sesungguhnya Aku bermaksud menikahkan kamu dengan salah seorang dari
kedua anakku ini, atas dasar bahwa kamu bekerja denganku delapan tahun dan jika
kamu cukupkan sepuluh tahun Maka itu adalah (suatu kebaikan) dari kamu, Maka
Aku tidak hendak memberati kamu. dan kamu insya Allah akan mendapatiku termasuk
orang- orang yang baik".
b.
Penjelasan Kosa Kata (Ma’na
al-Mufradat)[8]
Sepuluh
|
عَسْرًا
|
Dia (Syu’aib Madyan)
|
قَالَ
|
Maka itu da
|
فَمِنْ
|
Sungguh aku
|
إِنَّ
|
Sisimu kemauan mu
|
عِنْدِكَ
|
Bermaksud
|
اُرِيْدُ
|
Dan tidak
|
وَمَا :
|
Untuk
|
اَنْ
|
Aku bermaksud
|
اُرِيْدُ
|
Menikahkan kamu
|
اُنْكِحَاكَ
|
Bahwa
|
اَنْ
|
Salah seorang
|
اِحْدَى
|
Aku memberatkan
|
اَشُقَّ
|
Kedua anak perempuan ku
|
ابْنَتَيَ
|
Atas kamu :
|
عَلَيْكَ
|
Ini
|
هَتَيْنِ
|
Kamu akan mendapatkan
|
سَتَجِدُنِيْ
|
Atas
|
عَلَى
|
Jika
|
اِنْ
|
Bahwa
|
اَنْ
|
Menghendaki
|
شَأَ
|
Kamu ambil upah pada ku
|
تَأْجُرَنِيْ
|
Allah
|
اَللَّهُ
|
Delapan
|
ثَمَنِيَ
|
Dari termasuk
|
مِنَ
|
Tahun
|
حِجَجٍ
|
Orang-orang saleh/baik
|
الصَّلِحِيْنَ
|
Maka jika
|
فَاِنْ
|
|
|
Kamu sempurnakan
|
اَتْمَمْتَ
|
c.
Munasabah
Pada ayat-ayat yang lalu, Allah menerangkan bahwa Musa telah membunuh
seorang penduduk asli Mesir,kaum Fir’aun, karena ingin menolong seorang Bani
Israil. Berita mengenai pembunuhan yang pernah dilakukannya itu tersiar luas
kesemua pelosok negeri Mesir dan akhirnya sampai ketelinga Fir’aun. Oleh karena
itu, Fir’aun bermusyawarah dengan para pembesarnya, apakah tindakan yang akan
diambil terhadap Musa karena perbuatannya itu. Semua yang hadir mengusulkan
supaya Musa dibunuh saja dan usul itu diterima oleh Fir’aun dan akan
dilaksanakan secepat mungkin. Kebetulan di antara yang hadir dalam pertemuan
itu ada seorang yang beriman dan bersimpati kepada Musa. Pada ayat-ayat berikut
ini, Allah menerangkan bahwa orang yang mengetahui rencana pembunuhan Musa itu
menyampaikan kesepakatan itu kepada Musa dan menasehatinya agar segera
meninggalkan Mesir. Oleh sebab itu, berangkatlah Musa meninggalkan Mesir menuju
kenegeri Madyan yang terletak disebelah timur Mesir.[9]
d.
Kandungan Ayat
Pada ayat ini, Allah menerangkan bahwa Musa menolong dua gadis yang
mengambil air minum dari sumber mata air dikota Madyan dan memberikan minuman
kepada ternak mereka. Setelah beberapa hari kemudian salah seorang dari kedua
gadis itu mengataakan bahwa orang tuanya mengundang Musa kerumahnya untuk
menerima balasan atas jasa baik yang diberikannya. [10]
Kemudian Musa datang kerumah itu, lalu tidak lama kemudian Musa di ajak
bicara oleh orang tua itu, “ Berkata dia : “sesungguhnya aku ingin hendak
mengawinkan engkau dengan salah seorang anak perempuan ini.” Tidaklah jelas
sejak semula yang manakah diantara kedua anak perempuan itu yang disebutkan
oleh orang tua itu. Yang terpenting dalam ayat ini adalah bahwa Musa kawin dengan salah seorang dari kedua anak
perempuan orang Madyan itu. “ Atas (janji) engkau bekerja delapan tahun dan
jika engkau senang sampai sepuluh tahun, itu adalah terbit dari sisi engkau
sendiri.” Tegasnya adalah bahwa engkau aku nikahkan dengan salah seorang anakku
ini, maharnya atau mas kawinnya bukanlah harta benda melainkan tenaga engkau
sendiri, yaitu menggembalakan ternak kami delapan tahun sekurang-kurangnya,
tetapi kalau hendak cukupkan sepuluh tahun dari kesukaan mu diri sendiri, saya
akan senang sekali menerimanya. “Dan tidaklah aku hendak memberati engkau”.
Janji pembayaran mas kawin dengan cara bilangan tahun ini sungguh
bijaksana sekali. Sebab musa adalah seorang yang tengah membuang diri ke
Madyan. Kalau dia segera pulang ke Mesir jiwanya akan bahaya. Kalau dia berdiam
di Madyan sekian tahun, semoga ada perubahan yang akan terjadi di Mesir dalam
tahun tahun yang dia lalui itu. Kalau terjadi perubahan dalam delapan tahun,
dia boleh segera pulang, kalau belum dia boleh menggembala ternak dua tahun
lagi. Lalu orang tua itu berkata lagi “ Dan tidaklah aku hendak memberati
engkau”, artinya moga-moga pekerjaan ini menyenangkan hati mu dan jangan engkau
bimbang dengan daku, sebab aku majikan “induk semang”. “Akan engkau dapati aku”
Insha Allah.[11]
Praktik ijarah yang terdapat dalam kisah Nabi Musa dan Nabi Syu’aib,
unsur-unsurnya adalah :
v
Penyewa jasa (Musta’jir) : Nabi
Syu’aib
v
Yang menyewakan (Mu’jir) : Nabi
Musa
v
Upah (Ujroh) : gaji 8 tahun
v
Objek akad (Ma’jur) : menggembala
kambing
v
Akad : dalam kisah ini terdapat
dua (2) akad yaitu menikahkan dan ijarah.
KESIMPULAN
·
Sesungguhnya Ya’juj dan Ma’juj
adalah bangsa Tartar dan Mongol yang membuat kerusakan dimuka bumi dengan
pembunuhan, perampasan dan segala macam keganasan, maka Zulkarnain diminta
untuk membuat benteng antara dua bukit belakang sungai Jihun dekat kota Tirmiz
yang dapat melindungi mereka dari serbuan Ya’juj dan Ma’juj, akan tetapi
Zulkarnain tidak mau menerima upah atau imbalan, Zulkarnain hanya meminta
bantuan tenaga dan alat-alat yang dibutuhkannya serta bahan-bahannya.
·
Menjelaskan bahwa seorang
laki-laki dari kaum Fir’aun yang berimpati kepada dua orang perempuan dan
binatang ternaknya menunggu kesempatan untuk mengambil air, lalu Musa bertanya
kepada mereka mengapa tidak ikut mengambil air, dan keduanya menjawab bahwa
mereka tak berdaya untuk berdesak-desakan dengan para lelaki. Musa lalu
menolong kedua gadis itu mengambil air dan memberi minum kepada ternak mereka.
Salah seorang gadis tersebut mengatakan kepada orang tuanya, lalu orang tuanya
mengundang Musa kerumah untuk menerima balasan
atas jasa baik yang diberikan dan orang tua kedua putri tersebut
mengatakan kepada Musa untuk mengawini salah satu dari kedua putrinya, sebagai
mahar perkawinannya Musa harus bekerja selama delapan sampai sepuluh tahun.
·
Dalam cerita tersebut terdapat
pratek ijarah atau sewa menyewa, sedangkan ijarah sendiri dibagi menjadi 2,
yaitu sewa menyewa dalam hal barang dan upah mengupah dalam hal jasa. Ijarah
mempunyai rukun-rukunnya, yaitu antara lain :
Sewa menyewa dalam hal barang
|
Sewa menyewa dalam hal jasa
|
-
Penyewa (Musta’jir)
-
Yang menyewakan (Mu’jir)
-
Upah (Ujroh)
-
Akad
-
Objek akad (Ma’jur)
|
-
Penyewa jasa ( Musta’jir)
-
Penyedia jasa ( Ajir)
-
Upah (Ujroh)
-
Akad
-
Objek akad (Ma’jur)
|
DAFTAR PUSTAKA
Budiyanto, Achmad. Al-Qur’an
Sahabat. Klaten : CV. Sahabat, tt.
Hamka. Tafsir Al-Azhar hal. 20. Jakarta : Pustaka Panjimas, 1983.
Quthb, Sayyid. Tafsir Fi Zhilalil-Qur’an.
Terj. As’ad Yasin Juz 9. Jakarta.
Rahawin, Sayuti. Ayat-Ayat
Al-Qur’an dan Terjemahnya. Jakarta : Al-Mawardi Prima, 2002.
RI, Departemen Agama. Al-Qur’an
dan Terjemahnya. Jakarta : Departemen Agama RI, 2009.
[1]Sayuti Rahawarin, Ayat-Ayat al-Qur’an dan Terjemahannya (Jakarta :
Al-Mawardi Prima, 2002) 520.
[2]Ibid.
[3]Achmad Budiyanto, Al-Qur’an Sahabat (Klaten : CV. Sahabat, t.th),
303.
[4]Departemen Agama RI, Al-Qur’an dan Tafsirnya (Jakarta: Departemen
Agama RI, 2009), 20.
[5]Ibid.
[6]Ibid.
[7]Sayuti Rahawarin, Ayat-Ayat Al-Qur’an dan Terjemahannya, 280.
[8]Ibid.
[9]Departemen Agama RI, Al-Qur’an dan Tafsirnya (Jakarta : Departemen
Agama RI, 2009), 282.
[10]Sayyid Quthb, Tafsir Fi Zhilalil-Qur’an, Terj. As’ad Yasin, Juz 9
(Jakarta : Gema Insani, 2004), 41.
[11]Hamka, Tafsir Al-Azhar, juzu’ XX (Jakarta : Pustaka Panjimas, 1983),
75.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar