http://exhodjahyo22.blogspot.co.id/ OJO LALI PINARAK MALIH BLOG MAS KODOK MALIH

Senin, 11 Maret 2019

MAKALAH SEWA MENYEWA (IJARAH) (AL-KAHFI AYAT 94 DAN AL-QASHAS AYAT 27). TAFSIR AHKAM 2


SEWA MENYEWA (IJARAH)
(AL-KAHFI AYAT 94 DAN AL-QASHAS AYAT 27)
                   Makalah ini di ajukan untuk memenuhi salah satu mata kuliah
“TAFSIR AHKAM 2”






Disusun oleh :
              NUR SOFYANOVIANA (210214036)
Dosen Pengampu :
Dr. Luthfi Hadi Aminuddin, M. Ag
KELAS SM.B
PROGRAM STUDI MU’AMALAH
JURUSAN SYARI’AH DAN EKONOMI ISLAM
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM
(STAIN) PONOROGO
2016



PENDAHULUAN


Salah satu bentuk kegiatan manusia dalam mu’amalah adalah sewa menyewa atau yang biasanya disebut dengan ijarah, ijarah juga sering disebut dengan upah atau imbalan. Dalam kitab fiqh, ijarah biasa diartikan dengan sewa menyewa, namun ijarah janganlah diartikan dengan sewa menyewa yang di ambil manfaatnya, tetapi juga harus dipahami lebih luas.
Sewa menyewa adalah imbalan yang harus diterima oleh seseorang atas jasa yang telah dberikan. Jasa disini berupa pemberian tenaga dan pikiran, tempat tinggal, atau hewan. Pada surat al-Kahfi ayat 94 menjelaskan segolongan manusia yang selalu gelisah mendapat serbuan dari Ya’juj dan Ma’juj, Zulkarnain diminta tolong untuk membuatkan benteng penghalang yang membuat kerusakan yang mampu dan dapat melindungi dari serbuan Ya’juj dan Ma’juj.
Sedangkan dalam surat al-Qashas ayat 27 menjelaskan bahwa seorang laki-laki yang berasal dari kaum Fir’aun yang berimpati kepadanya, untuk berbalas budi kepada Musa yang telah menolong dua orang perempuan yang sedang mengambil air minum dan memberi minum kepada binatang ternak. Dan kedua anak perempuan tersebut lalu bercerita kepada orang tuanya dan orang tuanya berkata kepada Musa untuk mengawini salah satu dari anaknya. Sebagai mahar perkawinannya Musa harus bekerja selama delapan sampai sepuluh tahun sebagai pembantu menggembala binatang ternak.


1.      Bagaimana teks ayat dan terjemahan dari surat al-Kahfi ayat 94 dan al-Qashas ayat 27 ?
2.      Bagaimana kosa kata dari surat al-Kahfi ayat 94 dan al-Qashas ayat 27 ?
3.      Bagaimana asbab al-nuzuldari surat al-Kahfi ayat 94?
4.      Bagaimana Munasabah dari surat al-Kahfi ayat 94 dan al-Qashas ayat27?
5.      Bagaimana kandungan dari surat al-Kahfi ayat 94 dan al-Qashas ayat 27?


PEMBAHASAN
A.    Syariat dibolehkannya sewa (al- Kahfi ayat 94 dan al-Qasas ayat 27)
1.      al-Kahfi Ayat 94
a.       Teks ayat
قَالُوا يَا ذَا الْقَرْنَيْنِ إِنَّ يَأْجُوجَ وَمَأْجُوجَ مُفْسِدُونَ فِي الأرْضِ فَهَلْ نَجْعَلُ لَكَ خَرْجًا عَلَى أَنْ تَجْعَلَ بَيْنَنَا وَبَيْنَهُمْ سَدًّا[1]
Terjemah ayat
Artinya : “Mereka berkata: "Hai Dzulkarnain, Sesungguhnya Ya'juj dan Ma'juj itu orang-orang yang membuat kerusakan di muka bumi, Maka dapatkah kami memberikan sesuatu pembayaran kepadamu, supaya kamu membuat dinding antara kami dan mereka?”[2]

b.      Penjelasan Kosa Kata (Ma’na al-Mufradat)[3]
Kami jadikan
            نَجْعَلُ
Mereka Berkata
قَالُوْا
Kepada kamu
لَكَ
Wahai Zulkarnain
يَذَا الْقَرْنَيْنِ
Upeti atau pembayaran
خَرْجًا
Sungguh
اِنَّ
Atas
عَلَى
Ya’juj
يَأْجُوْجَ
Bahwa
اَنْ
Dan Ma’juj
وَمَأْجُوْجَ
Kamu jadikan
تَجْعَلَ
Orang-orang pembuat kerusakan
مُفْسِدُوْنَ
Antara kami
بَيْنَنَا
Di
فِى
Dan antara mereka
وَبَيْنَهُمْ
Muka bumi
اْلاَرْضِ
Tutup dinding
سَدًّا
Maka apakah 
فَهَلْ

c.       Sebab turunnya ayat (Asbab al-Nuzul)
Orang-orang kafir Quraisy pernah mengutus delegasi kepada orang-orang Yahudi untuk bertanya, apa yang harus mereka tanyakan kepada Muhammad untuk menguji kebenaran kenabiannya. Mereka berkata “ Coba tanyakan kepada Muhammad tentang sekelompok laki-laki yang pernah mengelilingi dunia dan tentang seorang pemuda yang tidak diketahui apa yang mereka perbuat, dan tentang hakikat ruh.”[4]
d.      Munasabah
Pada ayat- dari khidir yang memperoleh ilmu ladunni dari Allah sehingga berbagai perbuatannya tidak dipahami oleh Musa. Maka pada ayat-ayat ini ayat yang lalu dijelaskan tentang kisah Nabi Musa menuntut ilmu diterangkan tentang kisah Zulkarnain dan Ya’juj dan Ma’juj, sebagai jawaban atas permintaan musyrikin Mekkah yang meragukan kenabian Nabi Muhammad.[5]
e.       Kandungan surat
Al-Qasimi mengutip Ibn Hazm mengatakan bahwa kitab-kitab Yahudi sudah menyebutkan tentang Ya’juj dan Ma’juj. Mereka percaya tentang kisah ini, begitu juga orang-orang Nasrani, Aristoteles juga sudah menyinggung soal Ya’juj dan Ma’juj dan dinding penyekat itu.
Mengenai hal tersebut, Yusuf  Ali menguraikan bukti sejarah dan geografis yang kuat sekali. Pembahasannya mengenai persoalan Ya’juj dan Ma’juj ini serta penyekat besi yang didirikan untuk membendung mereka cukup menarik. Nama Ya’juj dan Ma’juj untuk melambangkan suku-suku liar yang tak kenal hukum, yang telah merusak dinding-dinding penyekat-penyekat dan mereka meluncur turun ketanah datar. Ini merupakan salah satu tanda-tanda dekatnya kiamat.
Pada dasarnya memang sudah disepakati bahwa mereka adalah suku-suku buas di Asia Tengah yang menyerang kerajaan-kerajaan yang sudah teratur diberbagai tempat dalam sejarah dunia. Kerajaan Cina sudah pernah mengeluh karena serangan mereka sehingga ia mendirikan tembok Cina untuk membendung orang-orang Manchu dan Mongol. Pada saat itu, mereka melalui juru bicaranya, berkata “Wahai Zulkarnain sesungguhnya Ya’juj dan Ma’juj oleh sebagian peneliti ditengarai sebagai bangsa Tartar dan Mongol, sangat membuat kerusakan dimuka bumi dengan pembunuhan, perampasan dan segala macam keganasan, maka bersedialah kamu menerima sesuatu upah dari kami yang kami kumpulkan dari harta benda kami supaya kamu membuat benteng untuk menjaga kami dari serbuan mereka. “ Zulkarnain menjawab : apa-apa yang telah Allah karuniakan kepadaku yaitu ilmu, pengetahuan yang cukup, kerajaan yang besar, kekuasaan yang luas dan kekayaan yang melimpah ruah itu adalah lebih baik dari pada upah yang kamu sodorkan kepada ku, maka kami ucapkan terimakasih atas segala kebaikanmu itu dan aku hanya memerlukan bantuan kekuatan tenaga manusia dan alat-alat agar aku dapat membuat benteng antara kamu dan mereka.[6]
Dari cerita diatas tentang rakyat yang meminta bantuan kepada Raja Zulkarnain untuk membuatkan benteng agar terhindar dari gangguan Ya’juj dan Ma’juj yang merusak bumi, dan sebagai imbalannya rakyat memberi kompensasi pembayaraan upeti setiap tahun.
Dalam cerita tersebut terdapat pratek ijarah atau sewa menyewa, sedangkan ijarah sendiri dibagi menjadi 2, yaitu sewa menyewa dalam hal barang dan upah mengupah dalam hal jasa. Ijarah mempunyai rukun-rukunnya, yaitu antara lain :
Sewa menyewa dalam hal barang
Sewa menyewa dalam hal jasa
-          Penyewa (Musta’jir)
-          Yang menyewakan (Mu’jir)
-          Upah (Ujroh)
-          Akad
-          Objek akad (Ma’jur)
-          Penyewa jasa ( Musta’jir)
-          Penyedia jasa ( Ajir)
-          Upah (Ujroh)
-          Akad
-          Objek akad (Ma’jur)


                        Unsur-unsur ijarah dalam kisah Raja Zulkarnain
v  Penyewa (Musta’jir) : penduduk
v  Yang menyewakan (A’jir) : Raja Zulkarnain
v  Upah (Ujroh) : imbalan upeti
v  Akad : kami membayar
v  Objek akad (Ma’jur) : benteng atau dinding penghalang

















2.      Al-Qashas ayat 27
a.       Teks ayat
قَالَ إِنِّي أُرِيدُ أَنْ أُنْكِحَكَ إِحْدَى ابْنَتَيَّ هَاتَيْنِ عَلَى أَنْ تَأْجُرَنِي ثَمَانِيَ حِجَجٍ فَإِنْ أَتْمَمْتَ عَشْرًا فَمِنْ عِنْدِكَ وَمَا أُرِيدُ أَنْ أَشُقَّ عَلَيْكَ سَتَجِدُنِي إِنْ شَاءَ اللَّهُ مِنَ الصَّالِحِينَ[7]
Terjemah ayat
Artinya : “Berkatalah dia (Syu'aib): "Sesungguhnya Aku bermaksud menikahkan kamu dengan salah seorang dari kedua anakku ini, atas dasar bahwa kamu bekerja denganku delapan tahun dan jika kamu cukupkan sepuluh tahun Maka itu adalah (suatu kebaikan) dari kamu, Maka Aku tidak hendak memberati kamu. dan kamu insya Allah akan mendapatiku termasuk orang- orang yang baik".

b.      Penjelasan Kosa Kata (Ma’na al-Mufradat)[8]
Sepuluh
عَسْرًا
Dia (Syu’aib Madyan)
قَالَ
Maka itu da
فَمِنْ
Sungguh aku
إِنَّ
Sisimu kemauan mu
عِنْدِكَ
Bermaksud
اُرِيْدُ
Dan tidak
وَمَا :
Untuk
  اَنْ
Aku bermaksud
اُرِيْدُ
Menikahkan kamu
اُنْكِحَاكَ
Bahwa
اَنْ
Salah seorang
اِحْدَى
Aku memberatkan
اَشُقَّ
Kedua anak perempuan ku
ابْنَتَيَ
Atas kamu :
عَلَيْكَ
Ini
  هَتَيْنِ
Kamu akan mendapatkan
سَتَجِدُنِيْ
Atas
عَلَى
Jika
اِنْ
Bahwa
اَنْ
Menghendaki
شَأَ
Kamu ambil upah pada ku
تَأْجُرَنِيْ
Allah
اَللَّهُ
Delapan
ثَمَنِيَ
Dari termasuk
مِنَ
Tahun
حِجَجٍ
Orang-orang saleh/baik
الصَّلِحِيْنَ
Maka jika
فَاِنْ


Kamu sempurnakan
اَتْمَمْتَ

c.       Munasabah
Pada ayat-ayat yang lalu, Allah menerangkan bahwa Musa telah membunuh seorang penduduk asli Mesir,kaum Fir’aun, karena ingin menolong seorang Bani Israil. Berita mengenai pembunuhan yang pernah dilakukannya itu tersiar luas kesemua pelosok negeri Mesir dan akhirnya sampai ketelinga Fir’aun. Oleh karena itu, Fir’aun bermusyawarah dengan para pembesarnya, apakah tindakan yang akan diambil terhadap Musa karena perbuatannya itu. Semua yang hadir mengusulkan supaya Musa dibunuh saja dan usul itu diterima oleh Fir’aun dan akan dilaksanakan secepat mungkin. Kebetulan di antara yang hadir dalam pertemuan itu ada seorang yang beriman dan bersimpati kepada Musa. Pada ayat-ayat berikut ini, Allah menerangkan bahwa orang yang mengetahui rencana pembunuhan Musa itu menyampaikan kesepakatan itu kepada Musa dan menasehatinya agar segera meninggalkan Mesir. Oleh sebab itu, berangkatlah Musa meninggalkan Mesir menuju kenegeri Madyan yang terletak disebelah timur Mesir.[9]
d.      Kandungan Ayat
Pada ayat ini, Allah menerangkan bahwa Musa menolong dua gadis yang mengambil air minum dari sumber mata air dikota Madyan dan memberikan minuman kepada ternak mereka. Setelah beberapa hari kemudian salah seorang dari kedua gadis itu mengataakan bahwa orang tuanya mengundang Musa kerumahnya untuk menerima balasan atas jasa baik yang diberikannya. [10]
Kemudian Musa datang kerumah itu, lalu tidak lama kemudian Musa di ajak bicara oleh orang tua itu, “ Berkata dia : “sesungguhnya aku ingin hendak mengawinkan engkau dengan salah seorang anak perempuan ini.” Tidaklah jelas sejak semula yang manakah diantara kedua anak perempuan itu yang disebutkan oleh orang tua itu. Yang terpenting dalam ayat ini adalah bahwa Musa kawin  dengan salah seorang dari kedua anak perempuan orang Madyan itu. “ Atas (janji) engkau bekerja delapan tahun dan jika engkau senang sampai sepuluh tahun, itu adalah terbit dari sisi engkau sendiri.” Tegasnya adalah bahwa engkau aku nikahkan dengan salah seorang anakku ini, maharnya atau mas kawinnya bukanlah harta benda melainkan tenaga engkau sendiri, yaitu menggembalakan ternak kami delapan tahun sekurang-kurangnya, tetapi kalau hendak cukupkan sepuluh tahun dari kesukaan mu diri sendiri, saya akan senang sekali menerimanya. “Dan tidaklah aku hendak memberati engkau”.
Janji pembayaran mas kawin dengan cara bilangan tahun ini sungguh bijaksana sekali. Sebab musa adalah seorang yang tengah membuang diri ke Madyan. Kalau dia segera pulang ke Mesir jiwanya akan bahaya. Kalau dia berdiam di Madyan sekian tahun, semoga ada perubahan yang akan terjadi di Mesir dalam tahun tahun yang dia lalui itu. Kalau terjadi perubahan dalam delapan tahun, dia boleh segera pulang, kalau belum dia boleh menggembala ternak dua tahun lagi. Lalu orang tua itu berkata lagi “ Dan tidaklah aku hendak memberati engkau”, artinya moga-moga pekerjaan ini menyenangkan hati mu dan jangan engkau bimbang dengan daku, sebab aku majikan “induk semang”. “Akan engkau dapati aku” Insha Allah.[11]
Praktik ijarah yang terdapat dalam kisah Nabi Musa dan Nabi Syu’aib, unsur-unsurnya adalah :
v  Penyewa jasa (Musta’jir) : Nabi Syu’aib
v  Yang menyewakan (Mu’jir) : Nabi Musa
v  Upah (Ujroh) : gaji 8 tahun
v  Objek akad (Ma’jur) : menggembala kambing
v  Akad : dalam kisah ini terdapat dua (2) akad yaitu menikahkan dan ijarah.













KESIMPULAN
·         Sesungguhnya Ya’juj dan Ma’juj adalah bangsa Tartar dan Mongol yang membuat kerusakan dimuka bumi dengan pembunuhan, perampasan dan segala macam keganasan, maka Zulkarnain diminta untuk membuat benteng antara dua bukit belakang sungai Jihun dekat kota Tirmiz yang dapat melindungi mereka dari serbuan Ya’juj dan Ma’juj, akan tetapi Zulkarnain tidak mau menerima upah atau imbalan, Zulkarnain hanya meminta bantuan tenaga dan alat-alat yang dibutuhkannya serta bahan-bahannya.
·         Menjelaskan bahwa seorang laki-laki dari kaum Fir’aun yang berimpati kepada dua orang perempuan dan binatang ternaknya menunggu kesempatan untuk mengambil air, lalu Musa bertanya kepada mereka mengapa tidak ikut mengambil air, dan keduanya menjawab bahwa mereka tak berdaya untuk berdesak-desakan dengan para lelaki. Musa lalu menolong kedua gadis itu mengambil air dan memberi minum kepada ternak mereka. Salah seorang gadis tersebut mengatakan kepada orang tuanya, lalu orang tuanya mengundang Musa kerumah untuk menerima balasan  atas jasa baik yang diberikan dan orang tua kedua putri tersebut mengatakan kepada Musa untuk mengawini salah satu dari kedua putrinya, sebagai mahar perkawinannya Musa harus bekerja selama delapan sampai sepuluh tahun.
·         Dalam cerita tersebut terdapat pratek ijarah atau sewa menyewa, sedangkan ijarah sendiri dibagi menjadi 2, yaitu sewa menyewa dalam hal barang dan upah mengupah dalam hal jasa. Ijarah mempunyai rukun-rukunnya, yaitu antara lain :


Sewa menyewa dalam hal barang
Sewa menyewa dalam hal jasa
-          Penyewa (Musta’jir)
-          Yang menyewakan (Mu’jir)
-          Upah (Ujroh)
-          Akad
-          Objek akad (Ma’jur)
-          Penyewa jasa ( Musta’jir)
-          Penyedia jasa ( Ajir)
-          Upah (Ujroh)
-          Akad
-          Objek akad (Ma’jur)
























DAFTAR PUSTAKA

Budiyanto, Achmad. Al-Qur’an Sahabat. Klaten : CV. Sahabat, tt.

Hamka. Tafsir Al-Azhar hal. 20. Jakarta : Pustaka Panjimas, 1983.

Quthb, Sayyid. Tafsir Fi Zhilalil-Qur’an. Terj. As’ad Yasin Juz 9. Jakarta.

Rahawin, Sayuti. Ayat-Ayat Al-Qur’an dan Terjemahnya. Jakarta : Al-Mawardi Prima, 2002.

RI, Departemen Agama. Al-Qur’an dan Terjemahnya. Jakarta : Departemen Agama RI, 2009.



[1]Sayuti Rahawarin, Ayat-Ayat al-Qur’an dan Terjemahannya (Jakarta : Al-Mawardi Prima, 2002) 520.
[2]Ibid.
[3]Achmad Budiyanto, Al-Qur’an Sahabat (Klaten : CV. Sahabat, t.th), 303.
[4]Departemen Agama RI, Al-Qur’an dan Tafsirnya (Jakarta: Departemen Agama RI, 2009), 20.
[5]Ibid.
[6]Ibid.
[7]Sayuti Rahawarin, Ayat-Ayat Al-Qur’an dan Terjemahannya, 280.
[8]Ibid.
[9]Departemen Agama RI, Al-Qur’an dan Tafsirnya (Jakarta : Departemen Agama RI, 2009), 282.
[10]Sayyid Quthb, Tafsir Fi Zhilalil-Qur’an, Terj. As’ad Yasin, Juz 9 (Jakarta : Gema Insani, 2004), 41.
[11]Hamka, Tafsir Al-Azhar, juzu’ XX (Jakarta : Pustaka Panjimas, 1983), 75.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar