http://exhodjahyo22.blogspot.co.id/ OJO LALI PINARAK MALIH BLOG MAS KODOK MALIH

Kamis, 06 Oktober 2016

PAPER MAKALAH HIKMAH THAHARAH DALAM KEHIDUPAN SEHARI-HARI


BAB I
PENDAHULUAN

A.      Latar Belakang Masalah

Thaharah hukumnya wajib berdasarkan Alquran dan sunah. Allah SWT berfirman:
$pkšr'¯»tƒ šúïÏ%©!$# (#þqãYtB#uä #sŒÎ) óOçFôJè% n<Î) Ío4qn=¢Á9$# (#qè=Å¡øî$$sù öNä3ydqã_ãr öNä3tƒÏ÷ƒr&ur n<Î) È,Ïù#tyJø9$# (#qßs|¡øB$#ur öNä3ÅrâäãÎ/ öNà6n=ã_ör&ur n<Î) Èû÷üt6÷ès3ø9$# ………………..4
Artinya:
 “Hai orang-orang yang beriman, apabila kalian hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah muka kalian dan tangan kalian sampai dengan siku, dan sapulah kepala kalian, dan (basuh) kaki kalian sampai dengan kedua mata kaki”. (Al-Maidah: 6).
Allah berfirman dalam surah Al-baqoroh : 222, sebagai berikut:
¨bÎ) ©!$# =Ïtä tûüÎ/º§q­G9$# =Ïtäur šúï̍ÎdgsÜtFßJø9$# ÇËËËÈ  
Artinya: “Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan
 menyukai orang-orang yang mensucikan diri”.  
Rasulullah SAW bersabda (yang artinya), “Kunci salat adalah bersuci.” Dan sabdanya, “Salat tanpa wudu tidak diterima.” (HR Muslim).  
1
 
Dari keterangan ayat dan hadist di atas dapat disimpulkan bahwa thaharah adalah hal yang penting dalam suatu ibadah, tanpa adanya thaharah ibadah yang kita lakukan tidak sah. Di masyarakat kita sering kita jumpai terkadang mereka meremehkan thaharah, dan belum begitu mengerti akan adanya hikmah di balik thaharah yang mereka lakukan.
Oleh sebab itu penulis mengangkat judul paper “HIKMAH THAHARAH DALAM KEHIDUPAN SEHARI-HARI” karena banyak dari kita yang belum mengetahui manfaat serta hikmah thaharah dalam kehidupan sehari-hari.

B.       Rumusan Masalah
Berdasarkan judul yang penulis sajikan, maka ada beberapa masalah yang perlu penulis kembangkan dalam pembahasan paper ini, diantaranya sebagai berikut:
1.    Bagaimana thaharah dalam kehidupan sehari-hari?
2.    Bagaimana metode thaharah dalam kehidupan sehari-hari?
3.    Apa hikmah thaharah dalam kehidupan sehari-hari?

C.      Tujuan Pembahasan
Dalam penyusunan paper ini penulis akan memaparkan beberapa tujuan dari pembahasan masalah, diantaranya sebagai berikut:
1.    Untuk mengetahui thaharah dalam kehidupan sehari-hari
2.    Untuk mengetahui metode thaharah dalam kehidupan sehari-hari
3.    Untuk mengetahui hikmah thaharah dalam kehidupan sehari-hari



D.      Metode Penelitian
Sehubung dengan penelitian di atas, pembahasan paper ini dilakukan dengan cara mengambil data dari penelitian kepustakaan (library research) dan internet (internet research) yaitu mengambil sumber-sumber yang ada kaitanya dengan pembahasan ini guna memperoleh pemecahan masalah.

E.       Metode Pengumpulan Data
Sesuai dengan penelitian yang penulis gunakan dalam paper ini. Maka pengumpulan data yang di gunakan adalah dokumentari yaitu menbaca buku-buku dan sumber-sumber yang ada pada internet yang ada kaitanya dengan paper ini, data-data di atas di analisis agar memperoleh pemecahan permasalahan paper ini, sehingga menjadi bahan bacaan yang bermutu.

F.       Metode Analisis Data
Dalam menganalisis data, penulis mengunakan metode:
1.    Metode deduksi, yaitu analisis data-data yang bersifat umum yang di tarik pada kesimpulan yang lebih khusus.
2.    Metode induksi, yaitu kesimpulan data-data yang khusus kemudian dijabarkan pada kesimpsulan yang lebih umum.

G.           Sistematika pembahasan
Dalam pembahasan paper ini penulis mengunakan sistematika dengan sub bab di antaranya permasalahan tentang:

BAB I      : PENDAHULUAN
Bab ini meliputi: latar belakang masalah, rumusan masalah, tujuan pembahasan, metode penelilian, metode pengumpulan data, metode analisis data, dan sistematika pembahasan.
BAB II     : THAHARAH
Bab ini merupakan landasan teori yang meliputi: pengertian taharah, hukum thaharah, macam-macam thaharah, dan macam-macam air
BAB III   : HIKMAH THAHARAH DALAM KEHIDUPAN
SEHARI-HARI
Bab ini merupakan pokok bahasan dalam paper ini yang meliputi hal-hal: thaharah dalam kehidupan sehari-hari, metode thaharah dalam kehidupan sehari-hari, dan hikmah tharah dalam kehidupan sehari-hari.
BAB IV   : PENUTUP
Bab ini merupakan akhir pembahasan paper yang berisi kesimpulan, saran-saran dan penutup. 







BAB II
THAHARAH

A.      Pengertian  Thaharah
Thaharah ( طھارة ) dalam bahasa Arab bermakna an-nadhzafah yaitu kebersihan, Sedangkan menurut syara' adalah mengerjakan sesuatu yang menyebabkan seseorang dapat mengerjakan shalat dan ibadah lainnya.
Thaharah menduduki masalah penting dalam Islam. Boleh dikatakan bahwa tanpa adanya thaharah, ibadah kita kepada Allah SWT tidak akan diterima. Sebab beberapa ibadah utama mensyaratkan thaharah secara mutlak. Tanpa thaharah, ibadah yang kita kerjakan tidak sah.
(fiqih ibadah, KH.A. Zainuddin Djazuli,2008:3)
B.       Hukum Thaharah
Hukum thaharah ialah wajib, Rosullulah SAW bersabda:
مفتاح الصلاة اطهور وتحر يمها التكبير وتحليلها التسليم
(رواه الخمسه الا النسا ئ) 
Rasulullah SAW bersabda “Kunci shalat itu adalah kesucian, yang mengharamkannya adalah takbir dan menghalalkannya adalah salam”  (HR. Abu Daud, Tirmizi, Ibnu Majah)
Alah SWT tidak menerima orang yang mempersembahkan ibadahnya dalam keadaan kotor, baik secara fisik atau pun secara ruhani. Maka diantara syarat sebuah ibadah adalah bersuci, baik dari hadats atau pun dari najis.


5
 
 
C.      Macam-macam Thaharah
Thaharah terdiri dari thaharah hakiki atau yang terkait dengan urusan najis, dan thaharah hukmi atau yang terkait dengan hadats, diantaranya sebagai berikut: 
1.      Thaharah Hakiki
Thaharah secara hakiki maksudnya adalah hal-hal yang terkait dengan kebersihan badan, pakaian dan tempat shalat dari najis. Boleh dikatakan bahwa thaharah hakiki adalah terbebasnya seseorang dari najis. Seorang yang shalat dengan memakai pakaian yang ada noda darah atau air kencing, tidak sah shalatnya. Karena dia tidak terbebas dari ketidaksucian secara hakiki.
Thaharah hakiki bisa didapat dengan menghilangkan najis yang menempel, baik pada badan, pakaian atau tempat untuk melakukan ibadah ritual. Caranya bermacam-macam tergantung level kenajisannya. Bila najis itu ringan, cukup dengan memercikkan air saja, maka najis itu dianggap telah lenyap. Bila najis itu berat, harus dicuci dengan air 7 kali dan salah satunya dengan tanah. Bila najis itu pertengahan, disucikan dengan cara mencucinya dengan air biasa, hingga hilang warna, bau dan rasa najisnya.

2.      Thaharah Hukmi
Sedangkan thaharah hukmi maksudnya adalah sucinya kita dari hadats, baik hadats kecil maupun hadats besar (kondisi janabah).
Thaharah secara hukmi tidak terlihat kotornya secara fisik. Bahkan boleh jadi secara fisik tidak ada kotoran pada diri kita. Namun tidak adanya kotoran yang menempel pada diri kita, belum tentu dipandang bersih secara hukum. Bersih secara hukum adalah kesucian secara ritual.
Seorang yang tertidur batal wudhu'-nya, boleh jadi secara fisik tidak ada kotoran yang menimpanya. Namun dia wajib berthaharah ulang dengan cara berwudhu' bila ingin melakukan ibadah ritual tertentu seperti shalat, thawaf dan lainnya. Demikian pula dengan orang yang keluar mani, Meski dia telah mencuci maninya dengan bersih, lalu mengganti bajunya dengan yang baru, dia tetap belum dikatakan suci dari hadats besar hingga selesai dari mandi janabah.
Jadi thaharah hukmi adalah kesucian secara ritual, dimana secara fisik memang tidak ada kotoran yang menempel, namun seolah-olah dirinya tidak suci untuk melakukan ritual ibadah. Thaharah hukmi didapat dengan cara berwudhu' atau mandi janabah.

D.    Macam-macam Alat yang di gunakan untuk Thaharah
Adapun alat atau perantara untuk thaharah (bersuci) ada 4 macam yaitu:
  1. Air.
  2. Debu.
  3. Alat untuk menyamak kulit binatang.
  4. Batu yang di pakai untuk istinja’.

BAB III
HIKMAH THAHARAH DALAM KEHIDUPAN SEHARI-HARI

A.    Thaharah dalam kehidupan sehari-hari
Thaharah tidak selalu identik dengan kebersihan, meski pun tetap punya hubungan yang kuat dan seringkali tidak terpisahkan. Thaharah lebih tepat diterjemahkan menjadi kesucian secara ritual di sisi Allah SWT. Mengapa kita sebut kesucian ritual?
Pertama, bersih itu lawan dari tidak kotor, tidak berdebu, tidak belepotan lumpur, tidak tercampur keringat, tidak dekil atau tidak lusuh. Sementara suci bukan kebalikan dari bersih. Suci itu kebalikan dari najis. Segala yang bukan najis atau yang tidak terkena najis adalah suci. Debu, tanah, lumpur, keringat dan sejenisnya dalam rumus kesucian fiqih Islam bukan najis atau benda yang terkena najis. Artinya, meski tubuh dan pakaian seseorang kotor, berdebu, terkena lumpur atau tanah becek, belum tentu berarti tidak suci. Buktinya, justru kita bertayammum dengan menggunakan tanah atau debu. Kalau debu dikatakan najis, maka seharusnya hal itu bertentangan. Tanah dalam pandangan fiqih adalah benda suci, boleh digunakan untuk bersuci.
8
 
Kedua, thaharah adalah bentuk ritual, karena untuk menetapkan sesuatu itu suci atau tidak, justru tidak ada alasan logis yang masuk akal. Kesucian atau kenajisan itu semata-mata ajaran, ritual dan kepercayaan. Ketentuan seperti itu tentu resmi datang dari Allah SWT dan dibawa oleh Rasulullah SAW secara sah.
Allah SWT telah memuji orang-orang yang selalu menjaga kesucian di dalam Al-Quran Al-Karim :
bÎ) ©!$# =Ïtä tûüÎ/º§q­G9$# =Ïtäur šúï̍ÎdgsÜtFßJø9$# ÇËËËÈ  
Artinya: “Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang taubat dan orang-orang yang membersihan diri.”. (QS. Al-Baqarah : 222)
Ÿw óOà)s? ÏmÏù #Yt/r& 4 îÉfó¡yJ©9 }§Åcé& n?tã 3uqø)­G9$# ô`ÏB ÉA¨rr& BQöqtƒ ,ymr& br& tPqà)s? ÏmÏù 4 ÏmÏù ×A%y`Í šcq7Ïtä br& (#r㍣gsÜtGtƒ 4 ª!$#ur =Ïtä šúï̍Îdg©ÜßJø9$# ÇÊÉÑÈ  
Artinya: “Janganlah kamu bersembahyang dalam mesjid itu selama-lamanya. Sesungguh- nya mesjid yang didirikan atas dasar taqwa (mesjid Quba), sejak hari pertama adalah lebih patut kamu sholat di dalamnya. di dalamnya mesjid itu ada orang-orang yang ingin membersihkan diri. dan Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bersih”.  
(QS. At-taubah: 108)
Sosok pribadi muslim sejati adalah orang yang bisa menjadi teladan dan idola dalam arti yang positif di tengah manusia dalam hal kesucian dan kebersihan. Baik kesucian zahir maupun maupun batin. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW kepada jamaah dari sahabatnya :
”Kalian akan mendatangi saudaramu, maka perbaguslah kedatanganmu dan perbaguslah penampilanmu. Sehingga sosokmu bisa seperti tahi lalat di tengah manusia (menjadi pemanis). Sesungguhnya Allah tidak menyukai hal yang kotor dan keji”. (HR. Ahmad)

Thaharah sangat penting dalam kehidupan sehari-hari kita, selain bermanfaat bagi kesehatan jasmani, thaharah merupakan salah satu syarat diterimanya suatu amalan ibadah yang kita kerjakan. Karna tanpa adanya thaharah/bersuci ibadah yang kita lakukan akan sia-sia, Rosullulah SAW bersabda yang artinya:  Dari Ali bin Thalib ra bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Kunci shalat itu adalah kesucian, yang mengharamkannya adalah takbir dan menghalalkannya adalah salam”.(HR. Abu Daud, Tirmizi,  Ibnu Majah).

B.       Metode Thaharah dalam kehidupan sehari-hari

Ada beberapa metode/cara untuk mensucikan diri, agar ibadah yang kita kerjakan sah, separti pada pembahasan sebelumnya, tanpa adanya thaharah/bersuci allah tidak akan menerima ibadah yang kita kerjakalah, diantara cara thaharah yang telah di tuntunkan rosullulah kepada umatnya adalah sebagai berikut:
1.      Wudhu
Wudhu' adalah sebuah ibadah ritual untuk mensucikan diri dari hadats kecil dengan menggunakan media air. Wudhu  itu hukumnya bisa wajib dan bisa sunnah,tergantung konteks untuk apa kita berwudhu.
a.      Rukun wudhu
1.      Niat
2.      Membasuh wajah
3.      Membasuh kedua tangan sampai dengan siku
4.      Mengusap kepala
5.      Mencuci kaki sampai mata kaki
6.      Tertib
b.      Sunah-sunah dalam wudhu
1.        Mencuci kedua tangan hingga pergelangan tangan sebelum mencelupkan tangan ke dalam wadah air.
2.        Membaca basmalah sebelum berwudhu`
3.        Berkumur dan memasukkan air ke hidung Bersiwak atau membersihkan gigi
4.        Meresapkan air ke jenggot yang tebal dan jari
5.        Membasuh tiga kali tiga kali
6.        Membasahi seluruh kepala dengan air
7.        Membasuh dua telinga luar dan dalam dengan air yangbaru
8.        Mendahulukan anggota yang kanan dari yang kiri
c.       Hal hal yang membatalkan wudhu
1.        Keluarnya benda apapun lewat dua lubang qubul atau dubur.
2.        Tidur yang bukan dalam posisi tamakkun (tetap) di atas bumi
3.        Hilang Akal Karena Mabuk Atau Sakit
4.        Menyentuh Kemaluan
5.        Menyentuh kulit lawan jenis yang bukan mahrim
(fiqih ibadah, KH.A. Zainuddin Djazuli,2008:7)



2.      Tayamum
Secara bahasa, tayammum itumaknanya adalah al-qashdu, yaitu bermaksud. Sedangkan secara syar`i maknanya adalah bermaksud kepada tanah atau penggunaan tanah untuk bersuci dari hadats kecil maupun hadats besar.
a.      Hal hal yang memperbolehkan tayamum
1.    Tidak adanya air
2.    Karena sakit, adalah bila seseorang terkena penyakit yang membuatnya tidak boleh terkena air.
3.     Karena suhu yang sangat dingin
4.     Karena takut habisnya waktu
Dalam kondisi ini, air ada dalam jumlah yang cukup dan bisa terjangkau. Namun masalahnya adalah waktu shalat sudah hampir habis. Bila diusahakan untuk mendaptkan air, diperkirakan akan kehilangan waktu shalat.
b.      Cara bertayamum
Cara tayammum amat sederhana. Cukup dengan niat, lalu menepukkan kedua tapak tangan ke tanah yang suci dari najis. Lalu diusapkan ke wajah dan kedua tangan sampai batas pergelangan. Selesailah rangkaian tayammum. Sebagaimana yang telah dicontohkan oleh Rasulullah SAW ketika Ammar bertanya tentang bertayamum yang diriwayatkan oleh bukhari dan muslim, yang artinnya:
Dari Ammar ra berkata, "Aku mendapat janabah dan tidak menemukan air. Maka aku bergulingan di tanah dan shalat. Aku ceritakan hal itu kepada Nabi SAW dan beliau bersabda,"Cukup bagimu seperti ini : lalu beliau menepuk tanah dengan kedua tapak tangannya lalu meniupnya lalu diusapkan ke wajah dan kedua tapak tangannya. (HR. Bukhari dan Muslim)
c.       Hal-hal Yang Membatalkan Tayammum
1. Segala yang membatalkan wudhu` sudah tentu membatalkan tayammum. Sebab tayammum adalah pengganti dari wudhu`.
2.  Bila ditemukan air, maka tayammum secara otomatis menjadi gugur, kecuali oarang yang sakit tidak boleh terkena air. Jika terkena air maka sakitnya akan bertambah parah.
3.  Bila halangan untuk mendapatkan air sudah tidak ada, maka batallah tayammum.
(fiqih ibadah, KH.A. Zainuddin Djazuli,2008:25)

3.      Mandi jinabah
Mandi wajib adalah istilah yang sering digunakan oleh masyarakat kita. Nama sebenarnya adalah mandi janabah. Mandi ini merupakan tatacara ritual yangbersifat ta`abbudi dan bertujuan menghilangkan hadats besar.
a.         Hal-hal yang mewajibkan mandi janabah
1.    Keluarnya mani
2.    Bertemunya dua  kemaluan (bersetubuh)
3.    Meninggal dunia
4.    Haidh
5.    Nifas
6.    Melahirkan
b.        Tata Cara Mandi Janabah
1.  Mencuci kedua tangan dengan tanah atau sabun lalu mencucinya  sebelum dimasukan ke wajan tempat air
2.  Menumpahkan air dari tangan kanan ke tangan kiri
3.  Mencuci kemaluan dan dubur.
4.  Najis-najis dibersihkan
5. Berwudhu sebagaimana untuk sholat, dan menurut jumhur disunnahkan untuk mengakhirkan mencuci kedua kaki
6. Memasukan jari-jari tangan yang basah dengan air ke selasela rambut, sampai ia yakin bahwa kulit kepalanya telah menjadi basah
7.  Menyiram kepala dengan 3 kali siraman
8.  Membersihkan seluruh anggota badan
9.  Mencuci kaki,
Sebagaiman hadis yang di riwayatkan oleh bukhari dan Muslim yang artinya sebagai berikut:
Dari Aisyah RA berkata,`Ketika mandi janabah, Nabi SAW memulainya dengan mencuci kedua tangannya, kemudian ia menumpahkan air dari tangan kanannya ke tangan kiri lalu ia mencuci kemaluannya kemudia berwudlu seperti wudhu` orang shalat. Kemudian beliau mengambil air lalu memasukan jari-jari tangannya ke sela-sela rambutnya, dan apabila ia yakin semua kulit kepalanya telah basah beliau menyirami kepalanya 3 kali, kemudia beliau membersihkan seluruh tubuhnya dengan air kemudia diakhir beliau mencuci kakinya (HR Bukhari/248 dan Muslim/316)
c.         Sunnah-sunnah Yang Dianjurkan Dalam Mandi Janabah
1.  Membaca basmalah
2.  Membasuh kedua tangan sebelum memasukkan ke dalam air
3. Berwudhu` sebelum mandi Aisyah RA berkata,”Ketika mandi janabah, Nabi SAW berwudku seperti wudhu` orang sholat (HR Bukhari dan Muslim)
4.  Menggosokkan tangan ke seluruh anggota tubuh. Hal ini untuk membersihkan seluruh anggota badan.
5.  Mendahulukan anggota kanan dari anggota kiri seperti dalam berwudhu.
(fiqih ibadah, KH.A. Zainuddin Djazuli,2008:37)

C.      Hikmah Thaharah dalam kehidupan sehari-hari

Thaharah memiliki hikmah tersendiri, yakni sebagai pemelihara serta pembersih diri dari berbagai kotoran maupun hal-hal yang mengganggu dalam aktifitas ibadah seorang hamba. Seorang hamba yang seanantiasa gemar bersuci ia akan memiliki keutamaan-keutamaan yang dianugerahkan oleh Alloh di akhirat nanti.
Thaharah  juga membantu seorang hamba untuk mempersiapakan diri sebelum melakukan ibadah-ibadah kepada Alloh. Sebagai contoh seorang yang shalat sesungguhnya ia sedang menghadap kepada Alloh, karenanya wudhu membuat agar fikiran hamba bisa siap untuk beribadah dan bisa terlepas dari kesibukan-kesibukan duniawi, maka diwajibkanlah wudhu sebelum sholat karena wudhu adalah sarana untuk menenangkan dan meredakan fikiran dari kesibukan-kesibukan duniawi untuk siap melaksanakan sholat.
diantara hikmah thaharah adalah sebagai berikut:
1.      Thaharah termasuk tuntunan fitrah. Fitrah manusia cenderung kepada kebersihan dan membenci kotoran serta hal-hal yang menjijikkan.
2.      Memelihara kehormatan dan harga diri. Karena manusia suka berhimpun dan duduk bersama. Islam sangat menginginkan, agar orang muslim menjadi manusa terhormat dan punya harga diri di tengah kawan-kawannya
3.      Memelihara kesehatan. Kebersihan merupakan jalan utama yang memelihara manusia dari berbagai penyakit, karena penyakit lebih sering tersebar disebabkan oleh kotoran. Dan membersihkan tubuh, membasuh wajah, kedua tangan, hidung dan keudua kaki sebagai anggota tubuh yang paling sering berhubungan langsung dengan kotoran akan membuat tubuh terpelihara dari berbagai penyakit
4.      Beribadah kepada Allah dalam keadaan suci. Allah menyukai orang-orang yang gemar bertaubat dan orang-orang yang bersuci.
5.      perintah mensucikan anggota badan yang zahir dari hadats besar dan kecil adalah mengingatkan orang Islam untuk selalu mensucikan batinnya dari sifat-sifat yang tercela
6.      kewajiban mensucikan anggota badan adalah mengingatkan orang Islam untuk selalu bersyukur kepada nikmat Allah dari yang sekecil-kecilnya hingga yang sebesar-besarnya
7.      mensucikan anggota badan adalah untuk menghapus dosa-dosa yang dilakukan oleh anggota badan tersebut.
















BAB IV
PENUTUP

A.      Kesimpulan

Dari semua penjelasan yang telah penulis bahas dapat diambil kesimpulan sebagai berikut :
1.         Thaharah dalam khidupan sehari-hari
a.        Thaharah tidak selalu identik dengan kebersihan, meskipun ada hubungannya, thaharah paling tepat diartikan sebagai kesucian secara ritual disisi Allah SWT.
b.      Tanpa adanya thaharah seluruh ibadah yang kita lakukan akan sia-sia dan secara otomatis Allah SWT tidak akan menerima ibadah yang kita kerjakan.
2.         Metode thaharah dalam kehidupan sehari-hari
a.        Wudhu
merupakan metode thaharah dengan media air yang berfungsi untuk menghilangkan hadas kecil
b.       Tayamum,
merupakan metode thaharah dengan media tanah atau debu yang berfungsi untuk menghilangkan hadas besar dan kecil, dengan syarat tidak ditemukannya air.
c.       Mandi jinabah,
20
 
merupakan metode thaharah dengan metode air yang berfungsi untuk menghilangkan hadas besar.
3.         Hikmah thaharah dalam kehidupan sehari-hari
a.       Dengan melaksanakan thaharah bearti kita telah menjaga kesucian diri, kehormatan, dan harga diri. Karena agama islam mengiginkan seluruh umatnya menjadi umat yang terhormat, baik dihadapan sesamanya maupun dihadapan Allah SWT.
b.      Kebersihan dan kesucian memelihara manusia dari berbagai penyakit, baik penyakit jasmani maupun rohaninya.

B.       Saran-saran

Dalam penulisan paper ini penulis tidak lupa menyampaikan saran-saran sebagai berikut:
1.         Sebagai orang yang memiliki ilmu pengetahuan, sebaiknya kita senatiasa menjaga diri dari kesucian. Agar ibadah yang kita kerjakan di terima Allah SWT, dan di golongkan sebagai hambanya yang mensucikan diri.
2.         Kita sebagai masyarakat yang baik, sudah seharusnya kita selalu menjaga kebersihan dan kesucian lingkungan tempat tinggal kita, agar kita merasa nyaman didalamnya. Dan sesungguhnya kebersihan sebagian dari iman.




C.      Penutup 

Alhamdulillah, dengan mengucap rasa syukur kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat dan hidahyah-Nya sehingga penulis dapat menyelesaikan peper ini dengan sebaik-baiknya, walaupun masih banyak kekurangan baik dalam penulisan maupun penyusunannya.
Sehubung dengan ini penulis mengharapkan kepada pembaca yang budiman untuk memberikan saran-saran, jika ada kekhilafan baik dari segi bahasa maupun penulisan.
Akhirnya, penulis berharap semoga paper ini bermanfaat bagi penulis khususnya dan umumnya para pembaca. Amin.
É














DAFTAR PUSTAKA

Sumber dari media cetak (buku):
Dzazuli, Zainuddin. 2004. Figih Ibadah. Kediri: Lembaga Ta’lif  Wannasyr
PP. Al-Falah.
Karim, Abdul. tt. Al-Azhar LAJU Fiqih. Madiun: Anugrah Agung.

Sumber dari Internet:
Artikel online. 2009. “Thaharah”.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar