BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Thaharah hukumnya wajib berdasarkan Alquran dan sunah. Allah SWT berfirman:
$pkr'¯»t
úïÏ%©!$#
(#þqãYtB#uä
#sÎ)
óOçFôJè%
n<Î)
Ío4qn=¢Á9$#
(#qè=Å¡øî$$sù
öNä3ydqã_ãr
öNä3tÏ÷r&ur
n<Î)
È,Ïù#tyJø9$#
(#qßs|¡øB$#ur
öNä3ÅrâäãÎ/
öNà6n=ã_ör&ur
n<Î)
Èû÷üt6÷ès3ø9$#
………………..4
Artinya:
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kalian
hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah muka kalian dan tangan kalian sampai
dengan siku, dan sapulah kepala kalian, dan (basuh) kaki kalian sampai dengan
kedua mata kaki”. (Al-Maidah:
6).
Allah berfirman dalam surah
Al-baqoroh : 222, sebagai berikut:
¨bÎ) ©!$# =Ïtä tûüÎ/º§qG9$# =Ïtäur úïÌÎdgsÜtFßJø9$# ÇËËËÈ
Artinya:
“Sesungguhnya Allah menyukai
orang-orang yang bertaubat dan
menyukai orang-orang yang mensucikan diri”.
Rasulullah SAW
bersabda (yang artinya), “Kunci salat
adalah bersuci.” Dan sabdanya, “Salat tanpa wudu tidak diterima.” (HR Muslim).
|
Oleh sebab itu penulis mengangkat judul paper “HIKMAH
THAHARAH DALAM KEHIDUPAN SEHARI-HARI” karena banyak dari kita yang belum
mengetahui manfaat serta hikmah thaharah dalam kehidupan sehari-hari.
B. Rumusan Masalah
Berdasarkan judul yang penulis sajikan, maka ada
beberapa masalah yang perlu penulis kembangkan dalam pembahasan paper ini, diantaranya
sebagai berikut:
1. Bagaimana
thaharah dalam kehidupan sehari-hari?
2.
Bagaimana metode
thaharah dalam kehidupan sehari-hari?
3.
Apa hikmah
thaharah dalam kehidupan sehari-hari?
C. Tujuan Pembahasan
Dalam penyusunan paper ini penulis akan memaparkan beberapa
tujuan dari pembahasan masalah, diantaranya sebagai berikut:
1. Untuk
mengetahui thaharah dalam kehidupan sehari-hari
2. Untuk
mengetahui metode thaharah dalam kehidupan sehari-hari
3. Untuk
mengetahui hikmah thaharah dalam kehidupan sehari-hari
D. Metode Penelitian
Sehubung dengan penelitian di atas, pembahasan paper
ini dilakukan dengan cara mengambil data dari penelitian kepustakaan (library research) dan internet (internet research) yaitu mengambil
sumber-sumber yang ada kaitanya dengan pembahasan ini guna memperoleh pemecahan
masalah.
E. Metode Pengumpulan Data
Sesuai dengan penelitian yang penulis gunakan dalam
paper ini. Maka pengumpulan data yang di gunakan adalah dokumentari yaitu
menbaca buku-buku dan sumber-sumber yang ada pada internet yang ada kaitanya
dengan paper ini, data-data di atas di analisis agar memperoleh pemecahan
permasalahan paper ini, sehingga menjadi bahan bacaan yang bermutu.
F. Metode Analisis Data
Dalam menganalisis data, penulis mengunakan metode:
1. Metode
deduksi, yaitu analisis data-data yang bersifat umum yang di tarik pada
kesimpulan yang lebih khusus.
2. Metode
induksi, yaitu kesimpulan data-data yang khusus kemudian dijabarkan pada kesimpsulan
yang lebih umum.
G.
Sistematika
pembahasan
Dalam pembahasan paper ini penulis mengunakan
sistematika dengan sub bab di antaranya permasalahan tentang:
BAB
I : PENDAHULUAN
Bab
ini meliputi: latar belakang masalah, rumusan masalah, tujuan pembahasan,
metode penelilian, metode pengumpulan data, metode analisis data, dan
sistematika pembahasan.
BAB
II : THAHARAH
Bab
ini merupakan landasan teori yang meliputi: pengertian taharah, hukum thaharah,
macam-macam thaharah, dan macam-macam air
BAB
III : HIKMAH THAHARAH DALAM KEHIDUPAN
SEHARI-HARI
Bab
ini merupakan pokok bahasan dalam paper ini yang meliputi hal-hal: thaharah
dalam kehidupan sehari-hari, metode thaharah dalam kehidupan sehari-hari, dan hikmah
tharah dalam kehidupan sehari-hari.
BAB
IV : PENUTUP
Bab
ini merupakan akhir pembahasan paper yang berisi kesimpulan, saran-saran dan
penutup.
BAB II
THAHARAH
A. Pengertian Thaharah
Thaharah ( طھارة ) dalam bahasa Arab bermakna an-nadhzafah yaitu kebersihan, Sedangkan menurut syara' adalah mengerjakan sesuatu yang
menyebabkan seseorang dapat mengerjakan shalat dan ibadah lainnya.
Thaharah menduduki masalah penting dalam Islam. Boleh dikatakan bahwa tanpa adanya thaharah, ibadah kita
kepada Allah SWT tidak akan diterima. Sebab beberapa ibadah utama mensyaratkan
thaharah secara mutlak. Tanpa thaharah, ibadah yang kita kerjakan tidak sah.
(fiqih
ibadah, KH.A. Zainuddin Djazuli,2008:3)
B.
Hukum Thaharah
Hukum thaharah ialah wajib, Rosullulah
SAW bersabda:
مفتاح
الصلاة اطهور وتحر يمها التكبير وتحليلها التسليم
(رواه الخمسه الا النسا ئ)
Rasulullah
SAW bersabda “Kunci shalat itu adalah kesucian, yang mengharamkannya adalah
takbir dan menghalalkannya adalah salam” (HR. Abu Daud, Tirmizi, Ibnu Majah)
Alah SWT tidak menerima orang yang mempersembahkan
ibadahnya dalam keadaan kotor, baik secara fisik atau pun secara ruhani. Maka
diantara syarat sebuah ibadah adalah bersuci, baik dari hadats atau pun dari
najis.
|
C.
Macam-macam Thaharah
Thaharah terdiri dari thaharah hakiki atau yang terkait dengan urusan
najis, dan thaharah hukmi atau yang terkait dengan hadats, diantaranya sebagai
berikut:
1.
Thaharah Hakiki
Thaharah secara hakiki maksudnya adalah hal-hal yang
terkait dengan kebersihan badan, pakaian dan tempat shalat dari najis. Boleh
dikatakan bahwa thaharah hakiki adalah terbebasnya seseorang dari najis. Seorang
yang shalat dengan memakai pakaian yang ada noda darah atau air kencing, tidak
sah shalatnya. Karena dia tidak terbebas dari ketidaksucian secara hakiki.
Thaharah hakiki bisa didapat dengan menghilangkan najis
yang menempel, baik pada badan, pakaian atau tempat untuk melakukan ibadah
ritual. Caranya bermacam-macam tergantung level kenajisannya. Bila najis itu
ringan, cukup dengan memercikkan air saja, maka najis itu dianggap telah lenyap.
Bila najis itu berat, harus dicuci dengan air 7 kali dan salah satunya dengan
tanah. Bila najis itu pertengahan, disucikan dengan cara mencucinya dengan air
biasa, hingga hilang warna, bau dan rasa najisnya.
2.
Thaharah Hukmi
Sedangkan thaharah hukmi maksudnya adalah sucinya kita
dari hadats, baik hadats kecil maupun hadats besar (kondisi janabah).
Thaharah
secara hukmi tidak terlihat
kotornya secara fisik. Bahkan boleh jadi secara fisik tidak ada kotoran pada
diri kita. Namun tidak adanya kotoran yang menempel pada diri kita, belum tentu
dipandang bersih secara hukum. Bersih secara hukum adalah kesucian secara
ritual.
Seorang yang tertidur batal wudhu'-nya, boleh jadi secara
fisik tidak ada kotoran yang menimpanya. Namun dia wajib berthaharah ulang dengan cara
berwudhu' bila ingin melakukan ibadah ritual tertentu seperti shalat, thawaf
dan lainnya. Demikian pula dengan orang yang keluar mani, Meski dia telah
mencuci maninya dengan bersih, lalu mengganti bajunya dengan yang baru, dia
tetap belum dikatakan suci dari hadats besar hingga selesai dari mandi janabah.
Jadi thaharah hukmi adalah kesucian secara ritual, dimana secara fisik
memang tidak ada kotoran yang menempel, namun seolah-olah dirinya tidak suci untuk
melakukan ritual ibadah. Thaharah
hukmi didapat dengan cara berwudhu' atau mandi janabah.
D.
Macam-macam Alat yang di gunakan untuk Thaharah
Adapun alat atau perantara untuk thaharah (bersuci) ada 4
macam yaitu:
- Air.
- Debu.
- Alat untuk menyamak kulit binatang.
- Batu yang di pakai untuk istinja’.
BAB III
HIKMAH THAHARAH DALAM
KEHIDUPAN SEHARI-HARI
A.
Thaharah dalam kehidupan sehari-hari
Thaharah tidak selalu identik dengan kebersihan, meski
pun tetap punya hubungan yang kuat dan seringkali tidak terpisahkan. Thaharah
lebih tepat diterjemahkan menjadi kesucian secara ritual di sisi Allah SWT.
Mengapa kita sebut kesucian ritual?
Pertama, bersih itu lawan dari tidak kotor, tidak
berdebu, tidak belepotan lumpur, tidak tercampur keringat, tidak dekil atau
tidak lusuh. Sementara suci bukan kebalikan dari bersih. Suci itu kebalikan
dari najis. Segala yang bukan najis atau yang tidak terkena najis adalah suci.
Debu, tanah, lumpur, keringat dan sejenisnya dalam rumus kesucian fiqih Islam
bukan najis atau benda yang terkena najis. Artinya, meski tubuh dan pakaian
seseorang kotor, berdebu, terkena lumpur atau tanah becek, belum tentu berarti
tidak suci. Buktinya, justru kita bertayammum dengan menggunakan tanah atau
debu. Kalau debu dikatakan najis, maka seharusnya hal itu bertentangan. Tanah
dalam pandangan fiqih adalah benda suci, boleh digunakan untuk bersuci.
|
Allah SWT
telah memuji orang-orang yang selalu menjaga kesucian di dalam Al-Quran
Al-Karim :
bÎ) ©!$# =Ïtä tûüÎ/º§qG9$# =Ïtäur úïÌÎdgsÜtFßJø9$# ÇËËËÈ
Artinya:
“Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang taubat dan orang-orang yang
membersihan diri.”. (QS. Al-Baqarah : 222)
w óOà)s? ÏmÏù #Yt/r& 4 îÉfó¡yJ©9 }§Åcé& n?tã 3uqø)G9$# ô`ÏB ÉA¨rr& BQöqt ,ymr& br& tPqà)s? ÏmÏù 4 ÏmÏù ×A%y`Í cq7Ïtä br& (#rã£gsÜtGt 4 ª!$#ur =Ïtä úïÌÎdg©ÜßJø9$# ÇÊÉÑÈ
Artinya:
“Janganlah kamu bersembahyang dalam mesjid itu selama-lamanya. Sesungguh- nya
mesjid yang didirikan atas dasar taqwa (mesjid Quba), sejak hari pertama adalah
lebih patut kamu sholat di dalamnya. di dalamnya mesjid itu ada orang-orang
yang ingin membersihkan diri. dan Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang
bersih”.
(QS.
At-taubah: 108)
Sosok pribadi muslim sejati adalah orang yang bisa
menjadi teladan dan idola dalam arti yang positif di tengah manusia dalam hal
kesucian dan kebersihan. Baik kesucian zahir maupun maupun batin. Sebagaimana
sabda Rasulullah SAW kepada jamaah dari sahabatnya :
”Kalian
akan mendatangi saudaramu, maka perbaguslah kedatanganmu dan perbaguslah
penampilanmu. Sehingga sosokmu bisa seperti tahi lalat di tengah manusia
(menjadi pemanis). Sesungguhnya Allah tidak menyukai hal yang kotor dan keji”. (HR. Ahmad)
Thaharah sangat penting dalam kehidupan sehari-hari kita,
selain bermanfaat bagi kesehatan jasmani, thaharah merupakan salah satu syarat
diterimanya suatu amalan ibadah yang kita kerjakan. Karna tanpa adanya
thaharah/bersuci ibadah yang kita lakukan akan sia-sia, Rosullulah SAW bersabda
yang artinya: Dari Ali bin Thalib ra bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Kunci shalat itu
adalah kesucian, yang mengharamkannya adalah takbir dan menghalalkannya adalah
salam”.(HR. Abu Daud, Tirmizi, Ibnu Majah).
B.
Metode Thaharah dalam kehidupan sehari-hari
Ada beberapa metode/cara untuk
mensucikan diri, agar ibadah yang kita kerjakan sah, separti pada pembahasan
sebelumnya, tanpa adanya thaharah/bersuci allah tidak akan menerima ibadah yang
kita kerjakalah, diantara cara thaharah yang telah di tuntunkan rosullulah
kepada umatnya adalah sebagai berikut:
1.
Wudhu
Wudhu' adalah sebuah
ibadah ritual untuk mensucikan diri dari hadats kecil dengan menggunakan media
air. Wudhu itu hukumnya bisa wajib dan bisa
sunnah,tergantung konteks untuk apa kita berwudhu.
a.
Rukun wudhu
1.
Niat
2.
Membasuh wajah
3.
Membasuh kedua tangan sampai dengan siku
4.
Mengusap kepala
5.
Mencuci kaki sampai mata kaki
6.
Tertib
b.
Sunah-sunah dalam wudhu
1.
Mencuci kedua
tangan hingga pergelangan tangan sebelum mencelupkan tangan ke dalam wadah air.
2.
Membaca basmalah
sebelum berwudhu`
3.
Berkumur dan
memasukkan air ke hidung Bersiwak atau membersihkan gigi
4.
Meresapkan air
ke jenggot yang tebal dan jari
5.
Membasuh tiga
kali tiga kali
6.
Membasahi
seluruh kepala dengan air
7.
Membasuh dua
telinga luar dan dalam dengan air yangbaru
8.
Mendahulukan
anggota yang kanan dari yang kiri
c.
Hal hal yang membatalkan wudhu
1.
Keluarnya benda apapun lewat dua lubang qubul atau dubur.
2.
Tidur yang bukan dalam posisi tamakkun (tetap) di atas bumi
3.
Hilang Akal Karena Mabuk Atau Sakit
4.
Menyentuh Kemaluan
5.
Menyentuh kulit lawan jenis yang bukan mahrim
(fiqih ibadah, KH.A. Zainuddin
Djazuli,2008:7)
2. Tayamum
Secara bahasa, tayammum
itumaknanya adalah al-qashdu, yaitu bermaksud. Sedangkan secara syar`i
maknanya adalah bermaksud kepada tanah atau penggunaan tanah untuk bersuci dari
hadats kecil maupun hadats besar.
a. Hal hal yang
memperbolehkan tayamum
1.
Tidak adanya air
2.
Karena sakit,
adalah bila seseorang terkena penyakit yang membuatnya tidak boleh terkena air.
3.
Karena suhu yang sangat dingin
4.
Karena takut habisnya waktu
Dalam kondisi ini, air ada dalam jumlah
yang cukup dan bisa terjangkau. Namun masalahnya adalah waktu shalat sudah
hampir habis. Bila diusahakan untuk mendaptkan air, diperkirakan akan
kehilangan waktu shalat.
b.
Cara
bertayamum
Cara tayammum amat sederhana. Cukup
dengan niat, lalu menepukkan kedua tapak tangan ke tanah yang suci dari najis.
Lalu diusapkan ke wajah dan kedua tangan sampai batas pergelangan. Selesailah
rangkaian tayammum. Sebagaimana yang telah dicontohkan oleh Rasulullah SAW
ketika Ammar bertanya tentang bertayamum yang diriwayatkan oleh bukhari dan
muslim, yang artinnya:
Dari Ammar ra berkata, "Aku mendapat janabah
dan tidak menemukan air. Maka aku bergulingan di tanah dan shalat. Aku
ceritakan hal itu kepada Nabi SAW dan beliau bersabda,"Cukup bagimu
seperti ini : lalu beliau menepuk tanah dengan kedua tapak tangannya lalu
meniupnya lalu diusapkan ke wajah dan kedua tapak tangannya. (HR. Bukhari dan
Muslim)
c.
Hal-hal
Yang Membatalkan Tayammum
1.
Segala yang membatalkan wudhu` sudah tentu membatalkan tayammum. Sebab tayammum
adalah pengganti dari wudhu`.
2. Bila ditemukan air, maka tayammum secara
otomatis menjadi gugur, kecuali oarang yang sakit tidak boleh terkena air. Jika
terkena air maka sakitnya akan bertambah parah.
3. Bila halangan untuk mendapatkan air sudah
tidak ada, maka batallah tayammum.
(fiqih
ibadah, KH.A. Zainuddin Djazuli,2008:25)
3. Mandi jinabah
Mandi wajib adalah istilah yang sering
digunakan oleh masyarakat kita. Nama sebenarnya adalah mandi janabah. Mandi ini
merupakan tatacara ritual yangbersifat ta`abbudi dan bertujuan
menghilangkan hadats besar.
a.
Hal-hal yang mewajibkan mandi janabah
1. Keluarnya mani
2. Bertemunya dua kemaluan (bersetubuh)
3. Meninggal dunia
4. Haidh
5. Nifas
6. Melahirkan
b.
Tata Cara Mandi Janabah
1.
Mencuci kedua tangan dengan tanah atau sabun lalu mencucinya sebelum dimasukan ke wajan tempat air
2.
Menumpahkan air dari tangan kanan ke
tangan kiri
3.
Mencuci kemaluan dan dubur.
4.
Najis-najis dibersihkan
5. Berwudhu sebagaimana untuk sholat,
dan menurut jumhur disunnahkan untuk mengakhirkan mencuci kedua kaki
6. Memasukan jari-jari tangan yang basah
dengan air ke selasela rambut, sampai ia yakin bahwa kulit kepalanya telah
menjadi basah
7.
Menyiram kepala dengan 3 kali siraman
8.
Membersihkan seluruh anggota badan
9.
Mencuci kaki,
Sebagaiman
hadis yang di riwayatkan oleh bukhari dan Muslim yang artinya sebagai berikut:
Dari Aisyah RA berkata,`Ketika mandi janabah, Nabi
SAW memulainya dengan mencuci kedua tangannya, kemudian ia menumpahkan air dari
tangan kanannya ke tangan kiri lalu ia mencuci kemaluannya kemudia berwudlu
seperti wudhu` orang shalat. Kemudian beliau mengambil air lalu memasukan
jari-jari tangannya ke sela-sela rambutnya, dan apabila ia yakin semua kulit
kepalanya telah basah beliau menyirami kepalanya 3 kali, kemudia beliau
membersihkan seluruh tubuhnya dengan air kemudia diakhir beliau mencuci kakinya
(HR
Bukhari/248 dan Muslim/316)
c.
Sunnah-sunnah Yang Dianjurkan Dalam Mandi Janabah
1.
Membaca basmalah
2.
Membasuh kedua tangan sebelum memasukkan
ke dalam air
3. Berwudhu` sebelum mandi Aisyah RA
berkata,”Ketika mandi janabah, Nabi SAW berwudku seperti wudhu` orang sholat
(HR Bukhari dan Muslim)
4.
Menggosokkan tangan ke seluruh anggota
tubuh. Hal ini untuk membersihkan seluruh anggota badan.
5.
Mendahulukan anggota kanan dari anggota
kiri seperti dalam berwudhu.
(fiqih
ibadah, KH.A. Zainuddin Djazuli,2008:37)
C.
Hikmah Thaharah dalam kehidupan sehari-hari
Thaharah memiliki hikmah tersendiri,
yakni sebagai pemelihara serta pembersih diri dari berbagai kotoran maupun
hal-hal yang mengganggu dalam aktifitas ibadah seorang hamba. Seorang hamba
yang seanantiasa gemar bersuci ia akan memiliki keutamaan-keutamaan yang dianugerahkan
oleh Alloh di akhirat nanti.
Thaharah juga membantu seorang hamba untuk
mempersiapakan diri sebelum melakukan ibadah-ibadah kepada Alloh. Sebagai
contoh seorang yang shalat sesungguhnya ia sedang menghadap kepada Alloh,
karenanya wudhu membuat agar fikiran hamba bisa siap untuk beribadah dan bisa
terlepas dari kesibukan-kesibukan duniawi, maka diwajibkanlah wudhu sebelum
sholat karena wudhu adalah sarana untuk menenangkan dan meredakan fikiran dari
kesibukan-kesibukan duniawi untuk siap melaksanakan sholat.
diantara hikmah thaharah adalah sebagai berikut:
1. Thaharah
termasuk tuntunan fitrah. Fitrah
manusia cenderung kepada kebersihan dan membenci kotoran serta hal-hal yang
menjijikkan.
2. Memelihara
kehormatan dan harga diri. Karena
manusia suka berhimpun dan duduk bersama. Islam sangat menginginkan, agar orang
muslim menjadi manusa terhormat dan punya harga diri di tengah kawan-kawannya
3. Memelihara
kesehatan. Kebersihan
merupakan jalan utama yang memelihara manusia dari berbagai penyakit, karena penyakit
lebih sering tersebar disebabkan oleh kotoran. Dan membersihkan tubuh, membasuh
wajah, kedua tangan, hidung dan keudua kaki sebagai anggota tubuh yang paling
sering berhubungan langsung dengan kotoran akan membuat tubuh terpelihara dari
berbagai penyakit
4. Beribadah
kepada Allah dalam keadaan suci. Allah menyukai orang-orang yang gemar bertaubat dan
orang-orang yang bersuci.
5. perintah
mensucikan anggota badan yang zahir dari hadats besar dan kecil adalah
mengingatkan orang Islam untuk selalu mensucikan batinnya dari sifat-sifat yang
tercela
6. kewajiban
mensucikan anggota badan adalah mengingatkan orang Islam untuk selalu bersyukur
kepada nikmat Allah dari yang sekecil-kecilnya hingga yang sebesar-besarnya
7. mensucikan
anggota badan adalah untuk menghapus dosa-dosa yang dilakukan oleh anggota
badan tersebut.
BAB IV
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Dari semua
penjelasan yang telah penulis bahas dapat diambil kesimpulan sebagai berikut :
1.
Thaharah dalam khidupan sehari-hari
a.
Thaharah tidak selalu identik dengan
kebersihan, meskipun ada hubungannya, thaharah paling tepat diartikan sebagai
kesucian secara ritual disisi Allah SWT.
b.
Tanpa adanya thaharah seluruh ibadah yang kita lakukan akan sia-sia dan
secara otomatis Allah SWT tidak akan menerima ibadah yang kita kerjakan.
2.
Metode thaharah dalam kehidupan sehari-hari
a.
Wudhu
merupakan metode
thaharah dengan media air yang berfungsi untuk menghilangkan hadas kecil
b.
Tayamum,
merupakan metode
thaharah dengan media tanah atau debu yang berfungsi untuk menghilangkan hadas
besar dan kecil, dengan syarat tidak ditemukannya air.
c.
Mandi jinabah,
|
3.
Hikmah thaharah dalam kehidupan sehari-hari
a.
Dengan melaksanakan thaharah bearti kita telah menjaga kesucian diri,
kehormatan, dan harga diri. Karena agama islam mengiginkan seluruh umatnya
menjadi umat yang terhormat, baik dihadapan sesamanya maupun dihadapan Allah
SWT.
b.
Kebersihan dan kesucian memelihara manusia dari berbagai penyakit, baik
penyakit jasmani maupun rohaninya.
B.
Saran-saran
Dalam penulisan
paper ini penulis tidak lupa menyampaikan saran-saran sebagai berikut:
1.
Sebagai orang yang memiliki ilmu pengetahuan, sebaiknya kita senatiasa
menjaga diri dari kesucian. Agar ibadah yang kita kerjakan di terima Allah SWT,
dan di golongkan sebagai hambanya yang mensucikan diri.
2.
Kita sebagai masyarakat yang baik, sudah seharusnya kita selalu menjaga
kebersihan dan kesucian lingkungan tempat tinggal kita, agar kita merasa nyaman
didalamnya. Dan sesungguhnya kebersihan sebagian dari iman.
C.
Penutup
Alhamdulillah,
dengan mengucap rasa syukur kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat
dan hidahyah-Nya sehingga penulis dapat menyelesaikan peper ini dengan
sebaik-baiknya, walaupun masih banyak kekurangan baik dalam penulisan maupun
penyusunannya.
Sehubung dengan ini
penulis mengharapkan kepada pembaca yang budiman untuk memberikan saran-saran,
jika ada kekhilafan baik dari segi bahasa maupun penulisan.
Akhirnya, penulis
berharap semoga paper ini bermanfaat bagi penulis khususnya dan umumnya para
pembaca. Amin.
É
DAFTAR PUSTAKA
Sumber
dari media cetak (buku):
Dzazuli,
Zainuddin. 2004. Figih Ibadah.
Kediri: Lembaga Ta’lif Wannasyr
PP. Al-Falah.
Karim,
Abdul. tt. Al-Azhar LAJU Fiqih.
Madiun: Anugrah Agung.
Sumber
dari Internet:
Artikel online. 2009. “Thaharah”.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar